INFORMASI UMUM
Kelurahan Batulayang merupakan salah satu kelurahan di Kota Pontianak yang menjadi pintu gerbang yang menghubungkan Kota Pontianak dengan kabupaten lainnya di Kalimantan Barat, yaitu Kabupaten Mempawah. Kondisi ini membuat Kelurahan Batulayang mendapatkan tugas dan peran penting sebagai wajah Kota Pontianak yang mempresentasikan baik dan buruknya kota ini dalam menyambut para tamu yang datang berkunjung dari luar kota.
Potensi besar yang dimiliki oleh Kelurahan Batulayang ada pada sektor pariwisata. Terdapat dua buah situs bersejarah yang sangat monumental di kelurahan ini, yaitu Taman Makam Batulayang dan Tugu Khatulistiwa yang menjadi ikon dan landmark kebanggaan warga Kota Pontianak. Bertempat di tugu Khatulistiwa ini, sejumlah kegiatan seni dan budaya secara rutin dilangsungkan pada tanggal 21 - 23 Maret dan 21 - 23 September setiap tahunnya untuk memeriahkan peristiwa fenomena alam titik kulminasi matah yang memang selalu terjadi dua kali dalam setahun di tanggal-tanggal tersebut. Even ini tidak hanya menarik bagi wisatawan lokal, namun juga mengundang minat wisatawan mancanegara, terutama dari negeri-negeri tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam.
Potensi wisata lainnya di Kelurahan Batulayang yang saat ini juga sangat populer di kalangan masyarakat Kota Pontianak, adalah kerajinan kain tenun tradisional khas Pontianak. Gang Sambas Jaya, salah satu gang di Kelurahan Batulayang, telah dinobatkan sebagai Kampung Wisata Tenun yang memproduksi kain tenun khas Melayu Pontianak. Selain aktivitas tenun, di Kelurahan Batulayang juga ada aktivitas usaha lain yang dilakukan terutama oleh kaum ibu, seperti pembuatan kerajinan tangan manik-manik, panganan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5667);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6206);
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149);
- Peraturan Walikota Pontianak Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Kelurahan di Kota Pontianak;
KONDISI GEOGRAFIS
Secara geografis Kelurahan Batulayang berada pada titik koordinat Garis Bujur 109.299945o dan Garis Lintang -0,007002o dengan ketinggian 5 MDPL. Adapun luas wilayah Kelurahan Batulayang adalah ±920 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Timur : Kelurahan Siantan Hilir
Barat : Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah
Selatan : Sungai Kapuas (Wilayah Kelurahan Sungai Jawi Luar & Sungai Beliung)
Utara : Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah
MOTTO LAYANAN
Sebagai unit kerja yang bersifat pelayanan kepada masyarakat dan penunjang bagi unit kerja lain di lingkungan pemerintah kota pontianak, Kelurahan Batulayang memiliki motto :
“BETUAH”
(Bersatu, Maju, dan Harmonis)
Bersatu :
Sebagai kelurahan yang wilayahnya terletak di perbatasan Kota Pontianak, wilayah Kelurahan Batulayang menjadi destinasi pertama bagi warga pendatang untuk mencari kehidupan di kota ini. Kini di Kelurahan Batulayang telah tinggal dan bermukim para warga yang berasal dari berbagai suku dan agama. Persatuan menjadi penting untuk terus dijalin, sehingga pelayan kepada warga juga harus selalu memperhatikan aspek persatuan, dengan kebersamaan tekad untuk mencapai tujuan pembangunan dan cita-cita bersama.
Maju :
Sampai saat ini Kelurahan Batulayang masih dianggap tertinggal dari kelurahan lainnya di Kota Pontianak. Tidak ada kata lain untuk melawan ketertinggalan itu selain dari maju, dan terus maju. Kelurahan Batulayang akan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih maju dan kreatif. Pelayanan yang terus maju dan inovatif juga akan memicu warga untuk terus berpikir maju demi keberhasilan pembangunan dan melawan ketertinggalan.
Harmonis :
Harmonis artinya serasi, selaras, dan seimbang. Kelurahan Batulayang bertekad untuk selalu memberikan pelayanan yang serasi dengan kebutuhan warga, selaras dengan keinginan warga, dan berimbang antara warga satu dengan yang lainnya.