Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Kematian:
- Surat Pengantar RT/RW sesuai dengan domisili tempat tinggal
- Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Tenaga Medis/Paramedis perihal kematian dan penyebab kematian
- Fotokopi KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari pihak yang tidak ada hubungan keluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal
- Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris (bermaterai Rp. 10.000)