Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah:
- Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- Fotokopi KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- Fotokopi Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
- Surat Keterangan Asal Usul Tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
- Fotokopi Bukti Lunas PBB Tahun berjalan
- Untuk fotokopi KTP wajib dilegalisir atau dengan menunjukkan KTP yang asli