Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah:

  • Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  • Fotokopi KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  • Fotokopi Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  • Surat Keterangan Asal Usul Tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  • Fotokopi Bukti Lunas PBB Tahun berjalan
  • Untuk fotokopi KTP wajib dilegalisir atau dengan menunjukkan KTP yang asli