Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris:
- Surat Pengantar RT/RW
 - Fotokopi Akte Kematian
 - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Ahli Waris dan 2 orang Saksi
 - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris
 - Surat Pernyataan, Keterangan, dan Silsilah Ahli Waris, diketahui 2 orang Saksi, dengan meterai Rp 10.000,-
 - Fotokopi Surat/Itsbat Nikah Pewaris
 - Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
 - Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris di bawah umur, dan Surat Adopsi (jika ada)