Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Akte Kematian
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Ahli Waris dan 2 orang Saksi
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris
- Surat Pernyataan, Keterangan, dan Silsilah Ahli Waris, diketahui 2 orang Saksi, dengan meterai Rp 10.000,-
- Fotokopi Surat/Itsbat Nikah Pewaris
- Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
- Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris di bawah umur, dan Surat Adopsi (jika ada)