Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Akte Kematian
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh Ahli Waris dan 2 orang Saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) seluruh Ahli Waris
  • Surat Pernyataan, Keterangan, dan Silsilah Ahli Waris, diketahui 2 orang Saksi, dengan meterai Rp 10.000,-
  • Fotokopi Surat/Itsbat Nikah Pewaris
  • Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  • Fotokopi Akte Kelahiran Ahli Waris di bawah umur, dan Surat Adopsi (jika ada)