Persyaratan untuk pembuatan Surat Pengantar Nikah

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  • Pasfoto Berwarna Ukuran 3x4 (1 Lembar)
  • Fotokopi Akte Kematian/Perceraian (Bagi Duda/Janda)
  • Surat Pernyataan Belum Menikah dari Orang Tua / Wali, dengan materai Rp 10.000 yang diketahui RT/RW serta 2 orang Saksi
  • Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari Gereja/Pura/Vihara (Bagi Non Muslim)
  • Fotokopi KTP Orang Tua / Wali
  • Fotokopi KTP Saksi-saksi