Persyaratan untuk pembuatan Surat Pengantar Nikah
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Pasfoto Berwarna Ukuran 3x4 (1 Lembar)
- Fotokopi Akte Kematian/Perceraian (Bagi Duda/Janda)
- Surat Pernyataan Belum Menikah dari Orang Tua / Wali, dengan materai Rp 10.000 yang diketahui RT/RW serta 2 orang Saksi
- Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari Gereja/Pura/Vihara (Bagi Non Muslim)
- Fotokopi KTP Orang Tua / Wali
- Fotokopi KTP Saksi-saksi