Persyaratan untuk pembuatan Surat Pengantar Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM):
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penampung
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penampung
- Surat Pernyataan Penampung
- Pas foto berwarna 2x3 (3 lembar)
- Fotokopi tanda bukti lunas PBB tahun berjalan