Persyaratan untuk pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga:
- Surat Pengantar RT/RW (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Surat Nikah (untuk keluarga yang baru menikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama)
- Surat Keterangan Pindah Datang (untuk keluarga yang baru pindah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran atau Akte Kelahiran (untuk anak yang baru lahir)