Persyaratan untuk pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga:

  • Surat Pengantar RT/RW (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi Surat Nikah (untuk keluarga yang baru menikah, dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (untuk keluarga yang baru pindah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran atau Akte Kelahiran (untuk anak yang baru lahir)