Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  • Surat Pernyataan Belum Menikah dari yang bersangkutan (Meterai Rp 10.000,-)
  • KTP dan KK wajib dilegalisir atau dengan menunjukkan KTP dan KK yang asli