Persyaratan untuk pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Surat Pernyataan Belum Menikah dari yang bersangkutan (Meterai Rp 10.000,-)
- KTP dan KK wajib dilegalisir atau dengan menunjukkan KTP dan KK yang asli