SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH USUL PRAKARSA DPRD KOTA PONTIANAK TENTANG PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Pontianak Barat – Aula Kantor Kecamatan Pontianak Barat menjadi lokasi penyelenggaraan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Kota Pontianak tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat dan perangkat daerah sebagai peserta sosialisasi.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai substansi Raperda sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung terciptanya kehidupan yang rukun, harmonis, dan saling menghormati di tengah keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan golongan di Kota Pontianak.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara narasumber dan peserta. Berbagai masukan, saran, serta pandangan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan inklusif. Kehadiran Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat semangat persatuan dan kebersamaan di Kota Pontianak.