PEMKOT PONTIANAK LANTIK 86 PPPK PARUH WAKTU DAN SERAHKAN SK PENGANGKATAN

Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 86 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemkot pada 2 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di halaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak dan menjadi momentum penting dalam penataan sumber daya manusia untuk mendukung layanan publik di kota ini.

Rinciannya, tenaga yang dilantik terdiri dari 60 tenaga teknis, 7 tenaga pendidik, dan 19 tenaga kesehatan yang akan memperkuat layanan di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan arahan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK. Ia menekankan pentingnya memberikan layanan prima kepada masyarakat, profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta tanggung jawab sebagai bagian dari birokrasi pemerintah kota demi tercapainya pelayanan publik yang lebih baik.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan tenaga di sektor-sektor strategis, sekaligus memperkuat sumber daya aparatur yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.