PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

  • Surat Pengantar RT
  • Fotokopi Akta Kematian Waris
  • Fotokopi Surat Nikah / Itsbaat Nikah Dari Pengadilan Agama
  • Fotokopi KK, KTP, Akta Lahir / Akta Kematian Bagi Seluruh Ahli Waris Sesuai Urutan Lahir
  • Fotokopi KTP Saksi 2 Orang Yang Ridak Memiliki Hubungan Keluarga Langsung Dan Mengetahui Tentang Silsilah Keluarga
  • SUrat Kuasa Bagi Pemohon Yang Bukan Ahli Waris Bermaterai Rp.10.000
  • Materai Sebanyak 3 Buah