PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
- Surat Pengantar RT
- Fotokopi Akta Kematian Waris
- Fotokopi Surat Nikah / Itsbaat Nikah Dari Pengadilan Agama
- Fotokopi KK, KTP, Akta Lahir / Akta Kematian Bagi Seluruh Ahli Waris Sesuai Urutan Lahir
- Fotokopi KTP Saksi 2 Orang Yang Ridak Memiliki Hubungan Keluarga Langsung Dan Mengetahui Tentang Silsilah Keluarga
- SUrat Kuasa Bagi Pemohon Yang Bukan Ahli Waris Bermaterai Rp.10.000
- Materai Sebanyak 3 Buah